Gugatan Balai Pustaka

19 Februari 2008
PT Balai Pustaka Gugat Pemkab Rp 25,9 Miliar

  • Pengadaan Buku Ajar 2004

GROBOGAN-PT Balai Pustaka (BP) Jakarta resmi menggugat Pemkab Grobogan berkaitan masalah pengadaan buku ajar tahun 2004.

Gugatan perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi oleh kuasa hukum Teguh Samudra dkk mewakili PLH Dirut Drs HA Iskandar Zulkarnain MM.  Nilai gugatan yang diajukan penerbit buku itu mencapai Rp 25,9 miliar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Suharjono SH mengatakan, kasus gugatan perdata tersebut tidak lama lagi akan disidangkan. Sesuai rencana sidang perkara bernomor 03/Pdt.6/ 2008/ Pn Pwi  itu akan digelar Senin (25/2) mendatang.

”Tim kuasa hukum penggugat telah mendaftarkan gugatan tersebut di PN Purwodadi beberapa waktu lalu. Selanjutnya pengadilan telah mempersiapkan agenda sidang untuk perkara itu,” ujar dia kemarin.
Dikatakan, telah ada tiga orang hakim yang disiapkan berkaitan rencana sidang tahap pertama. Mereka terdiri atas hakim Sutadi Widayato SH, Khusaini SH dan Susi Saptati SH. Bertindak selaku panitera Sundoyo SH.

Ingkar Janji

Teguh Samudra SH mengatakan, gugatan diajukan karena pemkab dianggap ingkar janji tidak melunasi kekurangan pembayaran buku milik PT BP.  Disebutkan, tergugat masih mempunyai kewajiban membayar kekurangan kontrak buku sebesar Rp 10 miliar dari nilai kontrak Rp 36,6 miliar. Apabila dihitung akibat keterlambatan pembayaran sejak tahun 2006, penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil senilai Rp 25.996.581.015.
Padahal, lanjut dia, buku pelajaran untuk siswa SD/MI, SLTP/MTs dan SMU/MA/SMK tersebut telah diterima pemkab untuk kemudian dibagikan di berbagai sekolah.

Jumlah inilah yang kemudian diminta penggugat untuk segera dibayar. Selain itu penggugat juga meminta tambahan bunga sebesar dua persen sebagai denda atas masalah ini. Terhitung  mulai gugatan didaftarkan ke pengadilan sampai dibayar lunas oleh tergugat.

”Kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Terutama setelah pemkab tidak bersedia melunasi pembayaran buku milik PT BP,” ujar Teguh Samudra yang dihubungi lewat telepon.

Menurutnya, kerugian keuangan negara terjadi karena PT BP adalah perusahaan milik pemerintah. Otomatis, pemerintah selaku pemilik PT BP akan sangat dirugikan ketika pembayaran buku belum juga dilunasi.

Sesuai keterangannya jika kasus perdata ini berlarut-larut pihaknya siap melaporkan masalah ini hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Permasalahannya sudah sangat jelas. Negara berpotensi dirugikan dengan belum dilunasinya pembayaran buku ajar tersebut,” katanya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Adi Djatmiko SH mengaku, belum menerima tembusan surat gugatan dari PT BP. Kendati demikian, ucap Kabag Humas, pemkab akan melayani gugatan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (H41-16)

Tinggalkan komentar